Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Oleh karena itu, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik. Hak atas Informasi ini menjadi sangat penting, karena makin terbuka penyelenggaraan pemerintahan untuk diawasi publik, penyelenggaraan pemerintahan tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dikatakan bahwa tujuan yang ingin dicapai antara lain untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, mendorong partisipasi masyarakat pada setiap kebijakan publik serta mengembangkan ilmu pengetahuan sekaligus mencerdaskan kehidupan bangsa. Disamping itu Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, akurat, mudah dan berkualitas. Oleh karena itu, untuk melaksanakan pelayanan informasi maka dibentuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik.
- Home
- Profil
- Berita
- []PPID
- --[]Daftar Informasi
- --[]--Informasi Publik
- --[]--Berkala
- --[]--Setiap Saat
- --[]--Serta Merta
- --Informasi yang dikecualikan
- --Struktur Organisasi PPID
- --Tugas dan Fungsi PPID
- --Form Permohonan Informasi
- --Regulasi
- Produk Hukum
- []Publikasi
- --Dokumen SAKIP 2024
- --RENCANA KERJA TAHUNAN
- --INDIKATOR KINERJA UTAMA
- --DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN
- --RENCANA KERJA
- --RENCANA AKSI
- --RENCANA STRATEGIS
- --PERJANJIAN KINERJA
- --SASARAN KINERJA PEGAWAI