Sebagaimana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengamanatkan bahwa penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) berpedoman pada RKPD serta Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, yang terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa RKPD disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan, maka penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dimaksudkan sebagai bagian dari upaya menyeluruh untuk mewujudkan visi, misi Kabupaten Rembang serta target-target yang telah ditetapkan.