RENCANA KERJA DINAS KELAUTAN DANPERIKANAN KAB REMBANG TAHUN 2024

Mengacu pada undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) yang mengamanatkan setiap daerah untuk menyusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). RKPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Dokumen ini disusun oleh Pemerintah Daerah untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pembangunan daerah. Penyusunan Dokumen RKPD mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Hal ini juga sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa RKPD merupakan penjabaran dari RPJMD yang memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, Prioritas pembangunan Daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.[More]

RENCANA KERJA DINAS KELAUTAN DANPERIKANAN KAB REMBANG TAHUN 2025

Rencana Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Rembang Tahun 2025 berpedoman pada RPJMD Tahun 2021-2026, dan sesuai dengan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur dan program dan kegiatan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019. Penyusunan Rencana Kerja ini bertujuan untuk menjamin kesesuaian antara program, kegiatan, lokasi kegiatan, kelompok sasaran, serta perkiraan maju. Selain itu dalam Rancangan Awal Rencana Kerja ini memuat evaluasi hasil capaian Rencana Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Tahun 2022 dan 2023 dengan tujuan untuk memastikan bahwa rumusan kegiatan alternatif dan /atau kegiatan baru yang disusun dalam Rancangan Rencana Kerja Perangkat Daerah dilakukan
dalam rangka optimalisasi pencapaian sasaran daerah Kabupaten Rembang. [More]